Buku-buku Perpajakan

19 09 2017

 

 

Buku | Transfer Pricing and Corporate Taxation_Elisabeth King 2009 | Download

 

Buku | International Business Taxation_Sol Picciotto 2013 | Download

 

Buku | UU PERPAJAKAN -KUP-PPH-PPN-PBB-PPSP-BM-PP-PDRD (SDSN – 2013) | Download

 

Buku | UU-KUP dan Peraturan Pelaksanaannya (2013)   | Download

 

Buku | UU PPh dan Peraturan Pelaksanaannya (2013)  | Download

 

Buku | PPN dan Peraturan Pelaksanaannya (2013)  | Download

 

Buku | Panduan Hak & Kewajiban Wajib Pajak (2011)  | Download

Buku | PPh (2013)   | Download

 

Buku | UU No.8 Thn 1997 – Dokumen Perusahaan  | Download





Jasa Perpajakan dan Akuntansi

5 12 2013

Konsultan Pajak Irsan Lubis, SE., M.Ak., Ak., BKP., CAP

IRSAN LUBIS & REKAN Izin Praktek Konsultan Pajak B Nomor : SI-2815/PJ/2014

IRSAN LUBIS & REKAN
Izin Praktek Konsultan Pajak B Nomor : SI-2815/PJ/2014

Kantor konsultan kami memiliki tim ahli yang ber-ijazah Akuntan Register, ber-ijazah Konsultan Pajak, Bersertifikat ACCURATE Profesional dan MYOB Consultants, serta telah berpengalaman lebih dari 15 tahun serta didukung tenaga profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta pemahaman yang baik di bidang akuntansi dan perpajakan yang berlaku.

Kami sudah memiliki banyak klien yang tersebar di beberapa daerah dengan jenis usaha perdagangan, jasa dan perkebunan.

Dari kantor di daerah Ciledug Tangerang, Kami siap memberikan solusi atas seluruh permasalahan akuntansi dan perpajakan perusahaan/instansi anda di seluruh Indonesia.

Jasa yang diberikan kantor konsultan kami kepada perusahaan-perusahaan berskala kecil dan menengah atau instansi yang membutuhkan jasa akuntansi dan pajak, meliputi:

  • Jasa Pembuatan Laporan Keuangan
  • Jasa Desain Sistim Akuntansi
  • Jasa Setup Database (Accurate,  MYOB)
  • Jasa Implementasi Software (Accurate, MYOB)
  • Jasa Pembuatan Pajak Bulanan menggunakan SPT Elektronik (eSPT) untuk PPN, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final, PPh pasal 25.
  • Jasa Pembuatan Pajak Tahunan menggunakan SPT Elektronik (eSPT) meliputi orang pribadi memiliki usaha/profesi, orang pribadi karyawan/pegawai, atau badan usaha.

Perusahaan /instansi yang bisa menggunakan jasa kami adalah: Usaha Perseorangan, Pemerintah Daerah (PEMDA), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Perusahaan perdagangan, Perusahaan industri, Perusahaan jasa, Toko, Koperasi, Apotik, Yayasan, LSM, Ormas, Rumah Sakit, Klinik, dsb.

Perusahaan/instansi pengguna jasa kami bisa berada dimana saja di seluruh Indonesia, karena tidak perlu ada kontak fisik (visiting) dan dilakukan secara online (phone, email, messanger, chats, dll).

Kerahasiaan dan kepentingan perusahaan/instansi pengguna jasa dijamin dengan kontrak kerja.

Tarif jasa (fee) reguler kami antara 2,5 jt s/d 8 jt per bulan. Tarif jasa non reguler tergantung pekerjaan.

Hubungi: Ibu Sani (021) 33269500.





Perusahaan memiliki omset bruto < 600 juta tidak wajib PKP

10 06 2013

Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp .600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), berarti tidak
wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPn BM. Pengusaha yang tidak PKP tidak diperbolehkan  menerbitkan Faktur Pajak.

Dasar peraturan: Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2010 dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

 





Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

10 06 2013

Kriteria Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diatur dalam Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
Rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
2. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
5. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN (faktur pajak tidak lengkap/cacat);
6. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN (faktur pajak tidak lengkap/cacat);
7. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
8. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
9. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Semoga bermanfaat.





Wajib SPT Pajak Elektronik (eSPT) untuk PPh Pasal 21 mulai Januari 2014

10 06 2013

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ./2013 tentang  Bentuk, isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Bukti Potong Pph Pasal 21/ Pasal 26.

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT wajib digunakan oleh Pemotong yang:
a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang.
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen.
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh).
d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.





Wajib SPT Pajak Elektronik (eSPT) untuk PPN mulai Juni 2013

10 06 2013

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi dan Tatacara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Setiap perusahaan PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PKP orang pribadi yang:

  1. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
  2. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),

dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.

Peraturan ini berlaku untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.

 





Diklat Pajak Bendahara bulan Mei 2013 di Jakarta

10 05 2013

Telah dilaksanakan Diklat Pajak selama 2 hari tanggal 3-4 Mei 2013 bertempat di Glory Room, Hotel Ciputra, jl S. Parman, Grogol, Jakarta. Peserta adalah bendahara-bendahara, bagian keuangan, dan PPTK berasal dari SKPD-SKPD Pemkab/Pemkot seluruh Indonesia.

1
Baca entri selengkapnya »





Diklat Pajak Bulan April – Mei 2013

8 03 2013

Bulan April 2013

“Perubahan Ketentuan Faktur Pajak Lengkap atas Belanja Barang dan Jasa berdasarkan PER-24/PJ/2012 Berlaku bulan April 2013, serta Perubahan Perhitungan PPh Pasal 21 atas Belanja Pegawai Tidak Tetap/Honorer berdasarkan Ketentuan PMK-162/PMK.011/2012 Berlaku bulan Januari 2013.”

Tempat dan Waktu:
Tahap 1: Hotel Inna Garuda ****, Jl. Malioboro JOGJAKARTA, hari Kamis Jumat, tgl 18-19 April 2013
Tahap 2: Hotel Ciputra ****, Jl. Letjend S.Parman JAKARTA, hari Jumat Sabtu, tgl 3 – 4 Mei 2013

Biaya Kontribusi:
– Individu Rp. 3.900.000,-/ orang (akomodasi hotel 3 hari/twin sharing)
– Grup Rp. 11.500.000,-/ 3 orang (akomodasi hotel 3 hari/twin sharing)

Fasilitas: Modul, CD Pajak, Sertifikat dan Bonus Buku Bendahara Mahir Pajak, Ditjen Pajak RI.

Permintaan surat undangan, hubungi STAPI PUSPAJAK (021) 33269500, 0817 728 140 dengan Bu Sani. Diberikan cashback Rp. 250.000,- /orang saat check in hotel bagi pendaftaran paling lambat tanggal 6 April 2013.
……….





DIKLAT PERPAJAKAN TAHUN 2012

9 04 2012

Bulan Mei – Juni 2012 (On Schedule)

“TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BERDASARKAN KETENTUAN BARU PP NOMOR 1 TAHUN 2012 DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PAJAK TAHUNAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK, SERTA TATA CARA PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA DAN PPTK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA MILIK INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2012.”.”

Tempat dan Waktu:
Tahap 1: Hotel Aston Marina Ancol****, Jl. Lodan Raya No 2A JAKARTA, hari Jumat Sabtu, tgl 11-12 Mei 2012
Tahap 2: Hotel Santika****, Jl. Letjen Sutoyo MALANG, hari Jumat Sabtu, tgl 25-26 Mei 2012
Tahap 3: Hotel Aston Tropicana ****, Jl. Cihampelas BANDUNG, hari Jumat Sabtu, tgl 8-9 Juni 2012

Biaya Kontribusi:
– Individu Rp. 3.900.000,-/ orang (akomodasi hotel 3 hari/twinshare)
– Grup Rp. 15.000.000,-/ 4 orang (akomodasi hotel 3 hari/twinshare)

Fasilitas: Modul, CD Pajak, Sertifikat, Souvenir dan Bonus Buku Bendahara Mahir Pajak, Ditjen Pajak RI.

Permintaan surat undangan, hubungi STAPI PUSPAJAK (021) 33269500, 0882 1089 3650 dengan Bu Sani. Diberikan cashback Rp. 400.000,- /orang saat check in hotel bagi pendaftaran paling lambat 2 minggu sebelum tanggal kegiatan.
……….





DIKLAT PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA/PPK/PPTK

8 08 2011

Bulan September 2011

“DIKLAT TEKNIS PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK NEGARA ATAS PENGADAAN BARANG/JASA INSTANSI PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2010, PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 54 TAHUN 2010, DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 262 TAHUN 2010 (TERMASUK TATACARA PELAPORAN PAJAK MENGGUNAKAN APLIKASI SPT PAJAK ELEKTRONIK).”

Tempat dan Waktu:
Hotel Aston Tropicana *****, Bandung, hari Kamis Jumat, tanggal 15-16 September 2011

Biaya Kontribusi:
– Individu Rp. 4.000.000,-/ orang (akomodasi hotel 3 hari/twinshare)
– Grup Rp. 11.500.000,-/ 3 orang (akomodasi hotel 3 hari/twinshare)
– Individu Rp. 2.000.000,-/ orang (tidak akomodasi hotel)

Fasilitas: Modul, CD Pajak, Sertifikat, Souvenir.

Permintaan surat undangan, hubungi STAPI PUSPAJAK (021) 33269500, 0882 1089 3650 dengan Bu Sani. Diberikan cashback Rp. 300.000,- /orang saat check in hotel bagi pendaftaran paling lambat tanggal 5 September 2011.
……….





DIKLAT TEKNIS PERPAJAKAN

1 06 2011

Bulan Juli 2011

“DIKLAT TEKNIS PEMOTONGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK NEGARA ATAS PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PAKET PERATURAN PAJAK TAHUN 2011 (PP NO 80/2010, PMK NO 262/2010, SE DIRJEN PAJAK NO 87/2010) DAN PAKET PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TAHUN 2011 (PERPRES NO 54/2010, PERMENDAGRI NO 21/2011).”

Tempat dan Waktu:
Tahap 1. Hotel Aston Braga *****, Bandung, hari Kamis Jumat, tanggal 7-8 Juli 2011 (SUDAH TERLAKSANA)
Tahap 2. Hotel Ibis ****, Malioboro (SUDAH TERLAKSANA)

Foto Kegiatan Diklat Tahap 1:

Foto Kegiatan Diklat Tahap 2:

Biaya Kontribusi:
– Individu Rp. 4.000.000,-/ orang (akomodasi hotel 3 hari/twin)
– Grup Rp. 11.500.000,-/ 3 orang (akomodasi hotel 3 hari/twin)
– Individu Rp. 2.000.000,-/ orang (tidak akomodasi hotel)

Fasilitas: Modul, CD Pajak, Sertifikat, Souvenir.

Permintaan surat undangan, hubungi STAPI PUSPAJAK (021) 33269500, 7300906 dengan Bu Sani. Diberikan cashback Rp. 300.000,- /orang saat check in hotel bagi pendaftaran paling lambat tanggal 15 Juni 2011.
……….





Download Program eSPT PPN 1111

9 12 2010

Mulai tanggal 1 Januari 2011, pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan harus menggunakan formulir SPT baru, yaitu SPT Masa PPN 1111.
Download formulir dan program eSPT PPN 1111 dapat klik SINI.





Soal USKP Brevet A dan B

26 05 2010

Soal Pajak Brevet A:
Akuntansi Perpajakan A, Bea Materai A, Kode Etik Profesi, PPh Orang Pribadi A, PPh Pasal 21 A, PPh Pasal 22 A, PPN A

Soal Pajak Brevet B:
Akuntansi Perpajakan B, PPh Badan B, PPh Pasal 21 B, SPT Masa PPN B, SPT PPh Badan B, PPN B

Semoga bermanfaat.





Soal Tugas Pengisian SPT Pajak

20 12 2009


Bagi siswa-siswa SMK Negeri 16 Jakarta Pusat yang sedang mengikuti Diklat Pajak Brevet AB dapat mengambil soal tugas pengisian SPT Pajak pada menu Soal Kasus Akuntansi Pajak. Tugas dikumpul pada hari Senin tanggal 28 Desember 2009.