Pengertian Peredaran Bruto Menurut Pajak

12 02 2015

A. Menurut PP Nomor 46 Tahun 2013 yang dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE – 42/PJ/2013.
Peredaran bruto yang tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada butir 2 huruf b ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha seluruhnya, termasuk dari usaha cabang, tidak termasuk peredaran bruto dari:
a. jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
b. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri;
c. usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
d. penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

B. Leaflet PP 46-UMKM
Objek Pajak apa saja yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ini adalah Penghasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak. Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya.

C. Menurut Pasal 17 dan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi :
1) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;
2) Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan
3) Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

D. Petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan 1771
Huruf a – PEREDARAN USAHA
Diisi dengan jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri

Dari beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa:
Istilah Peredaran Bruto dalam ketentuan pajak adalah jumlah pendapatan/penerimaan kotor yang diperoleh wajib pajak dari kegiatan usaha sebelum dikurangi dengan potongan tunai dan retur penjualan serta biaya-biaya. Untuk jumlah setelah dikurangi dengan potongan dan retur, digunakan istilah Peredaran Usaha.

Semoga bermanfaat.

 


Aksi

Information