Mulai tanggal 1 Januari 2011, pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan harus menggunakan formulir SPT baru, yaitu SPT Masa PPN 1111.
Download formulir dan program eSPT PPN 1111 dapat klik SINI.
Mulai tanggal 1 Januari 2011, pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap bulan harus menggunakan formulir SPT baru, yaitu SPT Masa PPN 1111.
Download formulir dan program eSPT PPN 1111 dapat klik SINI.
KOMUNITAS